MEMASTKAN MANFAAT USULAN MASYARAKAT
Dalam PNPM
Mandiri Perdesaan
Oleh : Ruslan Daud
Mendogu (Faskab Luwu Timur)
Musyawarah Desa Khusus Perempuan
(MDKP) dan Musyawarah Desa Perencanaan
(MD 2) atau dalam era integrasi ini hanya di kenal dengan musrembangdes adalah
sarana yang digunakan oleh masyarakat Desa /Kelurahan untuk mendiskusikan dan menetapkan usulan –
usulan yang akan diajukan pada PNPM Mandiri Perdesaan dan sumber – sumber pendanaan
lainnya yang memungkinkan dapat diakses termasuk sumber pendanaan dari ADD.
Media Musrembangdes seyogyanya menjadi wadah untuk benar – benar mendiskusikan
permasalahan Desa yang paling mendesak untuk segera diselesaikan. Namun berdasarkan
kenyataan yang terjadi di lapangan, kedua wadah ini juga tidak terlepas dari
interfensi dari para elit yang mencoba mempengaruhi peserta musyawarah agar
menyepakati usulan yang mereka ajukan dimana manfaatnya lebih berpihak pada
golongan tertentu dan kurang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat miskin
atau Rumah Tangga miskin yang merupakan golongan yang menjadi sasaran PNPM
Mandiri Perdesaan. Masyarakat peserta pertemuan kadang – kadang tidak menyadari
bahwa mereka sedang atau telah digiring untuk menyepakati usulan yang
sebenarnya kurang memberikan manfaat bagi masyarakat miskin khusuanya dalam
kontribusinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat
miskin.
Interfensi dan pengaruh para elit
desa pada saat penentuan dan penetapan usulan sangat sulit dihindarkan karena metode yang dipakai sangat apik dengan
memanfaatkan keberadaan para peserta pertemuan.
Kesan yang timbul adalah bahwa usulan tersebut memang berasal dari
usulan masyarakat peserta pertemuan dan
mangat dibutuhkan merupakan kebuthan
dasar yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat khususnya Rumah
Tangga Miskin.
Sebagai Fasilitator, baik fasilitator
Kecamatan maupun Fasilitator Teknik harus menguji setiap usulan yang diajukan
oleh masyaarkat berdasarkan criteria dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh
program. Ada beberapa strategi yang harus dilaksanakan untuk menilai apakah
usulan masyarakat benar – benar merukan kebutuhan dasar atau hanya sekedar
titipan dari para elit – elt desa. Langkah – langkah yang harus diambil seorang
fasilitator adalah sebagai berikut:
1. Menguji Usulan dengan criteria usulan yang telah ditetapkan oleh program. Ada 5 (lima) criteria usulan yang
harus perhatikan yaitu:
-
Lebih Bermanfaat bagi Rumah Tangga Miskin. Pastikan bahwa usulan masyarakat
tersebut lebih bermanfaat bagi masyarakat miskin disbanding dengan masyarakat
lainnya. Fasilitator harus menfasilitasi masyarakat untuk menyebutkan manfaat –
manfaat apa saja yang dapat dirasakan oleh masyarakat miskin ketika usulan yang
ada telah dikerjakan. Manfaat ini tidak hanya pada saat usulan tersebut
dikerjakan, namun harus dipastikan manfaat apa yang akan dirasakan oleh
masyarakat miskin ketika usulan tersebut telah rampung dikerjakan (Penjelasan
manfaat tidak bisa hanya dengan menyebutkan bermanfaat tetapi mengifentarisir
apa – apa manfaat tersebut) Fasilitator harus mencatat manfaat – manfaat yang
disebutkan masyarakat.
-
Berdampak langsunng pada peningkatan kesejahteraan Masyarakat Miskin. Minta masyarakat untuk menjelaskan
dampak – dampak yang akan ditimbulkan usulan tersebut terhadap peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
-
Dapat dikerjakan oleh masyarakat. Pastikan bahwa masyarakat dapat
mengerjakan usulan yang mereka ajukan. Data ketersediaan SDM baik tukang maupun
buruh yang ada di desa yang dapat
menjamin bahwa masyarakat dapat mengerjakan usulan tersebut. Pada item criteria
ini termasuk juga swadaya masyarakat, diskusikan bersama masyarakat apa yang
dapat diswadayakan masyarakat untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas
pengerjaan usulan tersebut.
-
Didukung OLeh Sumberdaya local. Diskusikan
dan catat sumber daya local apa saja yang dimiliki oleh desa untuk memperlancar
pengerjaan usulan masyarakat tersebut.
-
Memiliki Potensi untuk berkembang dan Berkelanjutan. Diskusikan bersama masyarakat apakah usulan yang ada
jika mdikerkan akan dapat berkembang dan berkelanjutan. Apa yang akan dilakukan
oleh masyarakat agar kedua criteria ini dapat terwujud. Pastikan bersama
masyarakat bahwa usulan yang ada akan lebih lama memberikan manfaat bagi masyarakat
desa khususnya dari kalangan masyarakat miskin.
Pembahasan keterkaiatan usulan masyarakat dengan criteria dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh PNPM
Mandiri Perdesaan tersebut diatas tidak
cukup hanya dengan mengatakan ada manfaatnya, ada sumberdaya, ada SDM dan dapat
berkelanjutan kemudian mencentangnya, namun harus diuraikan dan disebutkan agar
dapat memastikan bahwa usulan yang satu benar – benar lebih bermanfaat dari
pada usulan lainnya.
2.
Menguji usulan dengan hasil – hasil
penggalian gagasan untuk melihat apakah usulan tersebut memang muncul dalam tahapan – tahapan penggalian
gagasan.
Proses
Penggalian Gagasan (Pegas) melalui format MMDD ( Menggali Masa Depan Desa),
adalah wadah untuk mendiskusikan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat desa.
Pegas menggunakan alat – alat kajian yang memungkingkan masyarakat akan mudah
mengungkapkan permasalahan dasar yang
mereka hadapi. Usulan masyarakat
tersebut harus diuji kembali apakah apakah muncul pada alat – alat kajian yang
digunakan saat melakukan proses Pegas (Musdus I, FGD dan Musdus II). Pastikan
bahwa usulan tersebut muncul pada permasalahan dengan menggunakan alat – alat pegas dibawah ini:
a. Masalah dan Potensi
b. Klasifikasi Kesejahteraan/Kriteria
RTM (miskin dan sangat Miskin).
c. Peta Sosial dusun dan desa.
d. Diagram Venn/ Bagan hubungan
Kelembagaan.
e. Analisa Penyebab Kemiskinan.
f.
Kalender
Musim dan alat – alat kajian lainnya yang digunakan di desa.
Jika
usulan tersebut tidak pernah muncul pada alat – alat kajian yang digunakan pada
tahapan Pegas, maka perlu didiskusikan kemabali bersama masyarakat apakah
usulan yang mereka ajukan benar – benar merupakan kebutuhan dasar mereka.
Catatan:
Lima Kriteria ini tidak hanya berlalku untuk usulan yang diajukan pendanaannya
dari PNPM mandiri Perdesaan tetapi juga berlaku untuk semua ,usulan desa yang
diajukan pada saat musrembangdes.
3. Memastikan usulan yang diajukan oleh masyarakat untuk dibiaya oleh PNPM
Mandiri Perdesaan tidak termasuk dalam daftar list yang tidak diperkenankan
oleh program untuk dibiyai (Tidak masuk Negatif List).
Pengujian
usulan ini merupakan wadah untuk memastikan kualitas usulan yang diajukan oleh
masyarakat dan untuk menghindari interfensi yang dilakukan oleh pihak – pihak
yang hanya memikirkan keuntungan diri sendiri dan kelompoknya dan biasanya
tidak berpikir manfaat yang akan dirasakan oleh masyarakat secara umum
khususnya masyarakat miskin.
Beberapa
Catatan Penting yang harus diperhatikan pada saat menfasilitasi Musyarah
Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembangdes)
1. Patikan bahwa peserta musyawarah
memiliki kesempatan yang sama dalam mengungkapkan permasalahan yang dihadapi oleh
sebagaian besar masyarakat.
2. Pastikan bahwa kalangan masyarakat
miskin mendapat kesempatan untuk menyampaikan ide dan pikirannya dengan santai
dan benar – benar keluar dari hatinya yang paling dalam (Pada saat musrembangdes).
3. Pastikan bahwa wakil – wakil
perempuan memiliki kesempatan yang memadai dalam mengungkapkan pendapatnya pada
saat musrembangdes.
4. Kenali dan catat peserta yang terlalu
mendominasi pertemuan dan kalau bisa batasi hak bicaranya (tentu dengan cara
yang sopan dan tidak menyinggung perasaan). Jangan terfokus hanya pada satu
orang pembicara karena masih ada puluhan orang lainnya yang juga berhak untuk
berpendapat. Fasilitator harus dapat memberikan kesempatan bagi peserta yang
belum pernah berpendapat.
5. Setiap usulan atau pendapat
masyarakat harus tercatat, ingat kemampuan mengingat kita sangat terbatas.
6. Pastikan bahwa notulensi pertemuan
cukup baik menggambarkan pendapat peserta dan suasana pertemuan, jangan menunda
pencatatan karena dikhawatirkan akan dilupa.
7. Setiap pegambilan keputusan harus
disepakati o;eh sebagaian besar peserta, minta juga penjelasan peserta yang
tidak sepakat dengan keputusan yang diambil.
Kualitas hasil – hasil musrembangdes sangat tergantung pada kemampuan
fasilitator dalam mempersiapkan KPMD untuk dapat dan mampu mengelola pertemuan
musrembangdes. Harus diingat bahwa musrembangdes
adalah forum pengambilan keputusan tertinggi pada tingkat desa, apapbila kurang
tepat pengelolaannya, maka akan melahirkan output yang kurang tepat bagi proses
pemberdayaan dan keberdayaan masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar