This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selamat Datang di Blog PNPM Mandiri Perdesaan-Bumi Bataraguru, Kab. Luwu Timur

Kamis, 14 Juni 2012

Memastikan Manfaat Usulan Masyarakat


MEMASTKAN MANFAAT  USULAN MASYARAKAT
Dalam PNPM Mandiri Perdesaan
Oleh : Ruslan Daud Mendogu  (Faskab Luwu Timur)

Musyawarah Desa Khusus Perempuan (MDKP) dan Musyawarah  Desa Perencanaan (MD 2) atau dalam era integrasi ini hanya di kenal dengan musrembangdes adalah sarana yang digunakan oleh masyarakat Desa /Kelurahan  untuk mendiskusikan dan menetapkan usulan – usulan yang akan diajukan pada PNPM Mandiri Perdesaan dan sumber – sumber pendanaan lainnya yang memungkinkan dapat diakses termasuk sumber pendanaan dari ADD. Media Musrembangdes seyogyanya menjadi wadah untuk benar – benar mendiskusikan permasalahan Desa  yang paling mendesak   untuk segera diselesaikan. Namun berdasarkan kenyataan yang terjadi di lapangan, kedua wadah ini juga tidak terlepas dari interfensi dari para elit yang mencoba mempengaruhi peserta musyawarah agar menyepakati usulan yang mereka ajukan dimana manfaatnya lebih berpihak pada golongan tertentu dan kurang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat miskin atau Rumah Tangga miskin yang merupakan golongan yang menjadi sasaran PNPM Mandiri Perdesaan. Masyarakat peserta pertemuan kadang – kadang tidak menyadari bahwa mereka sedang atau telah digiring untuk menyepakati usulan yang sebenarnya kurang memberikan manfaat bagi masyarakat miskin khusuanya dalam kontribusinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat miskin.
Interfensi dan pengaruh para elit desa pada saat penentuan dan penetapan usulan sangat sulit dihindarkan  karena metode yang dipakai sangat apik dengan memanfaatkan keberadaan para peserta pertemuan.  Kesan yang timbul adalah bahwa usulan tersebut memang berasal dari usulan masyarakat peserta pertemuan  dan mangat dibutuhkan  merupakan kebuthan dasar yang benar-benar   dirasakan oleh masyarakat khususnya Rumah Tangga Miskin. 
Sebagai Fasilitator, baik fasilitator Kecamatan maupun Fasilitator Teknik harus menguji setiap usulan yang diajukan oleh masyaarkat berdasarkan criteria dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh program. Ada beberapa strategi yang harus dilaksanakan untuk menilai apakah usulan masyarakat benar – benar merukan kebutuhan dasar atau hanya sekedar titipan dari para elit – elt desa. Langkah – langkah yang harus diambil seorang fasilitator adalah sebagai berikut:

1.      Menguji Usulan dengan criteria usulan yang telah ditetapkan oleh program. Ada 5 (lima) criteria usulan yang harus perhatikan yaitu:
-          Lebih Bermanfaat bagi Rumah Tangga Miskin. Pastikan bahwa usulan masyarakat tersebut lebih bermanfaat bagi masyarakat miskin disbanding dengan masyarakat lainnya. Fasilitator harus menfasilitasi masyarakat untuk menyebutkan manfaat – manfaat apa saja yang dapat dirasakan oleh masyarakat miskin ketika usulan yang ada telah dikerjakan. Manfaat ini tidak hanya pada saat usulan tersebut dikerjakan, namun harus dipastikan manfaat apa yang akan dirasakan oleh masyarakat miskin ketika usulan tersebut telah rampung dikerjakan (Penjelasan manfaat tidak bisa hanya dengan menyebutkan bermanfaat tetapi mengifentarisir apa – apa manfaat tersebut) Fasilitator harus mencatat manfaat – manfaat yang disebutkan masyarakat.
-          Berdampak langsunng pada peningkatan kesejahteraan Masyarakat Miskin. Minta masyarakat untuk menjelaskan dampak – dampak yang akan ditimbulkan usulan tersebut terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

-          Dapat dikerjakan oleh masyarakat. Pastikan bahwa masyarakat dapat mengerjakan usulan yang mereka ajukan. Data ketersediaan SDM baik tukang maupun buruh yang ada di desa  yang dapat menjamin bahwa masyarakat dapat mengerjakan usulan tersebut. Pada item criteria ini termasuk juga swadaya masyarakat, diskusikan bersama masyarakat apa yang dapat diswadayakan masyarakat untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pengerjaan usulan tersebut.
-          Didukung OLeh Sumberdaya local.  Diskusikan dan catat sumber daya local apa saja yang dimiliki oleh desa untuk memperlancar pengerjaan usulan masyarakat tersebut.
-          Memiliki Potensi untuk berkembang dan Berkelanjutan. Diskusikan  bersama masyarakat apakah usulan yang ada jika mdikerkan akan dapat berkembang dan berkelanjutan. Apa yang akan dilakukan oleh masyarakat agar kedua criteria ini dapat terwujud. Pastikan bersama masyarakat bahwa usulan yang ada akan lebih lama memberikan manfaat bagi masyarakat desa khususnya dari kalangan masyarakat miskin.
Pembahasan keterkaiatan usulan masyarakat dengan criteria  dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh PNPM Mandiri Perdesaan  tersebut diatas tidak cukup hanya dengan mengatakan ada manfaatnya, ada sumberdaya, ada SDM dan dapat berkelanjutan kemudian mencentangnya, namun harus diuraikan dan disebutkan agar dapat memastikan bahwa usulan yang satu benar – benar lebih bermanfaat dari pada usulan lainnya.
2.      Menguji usulan dengan hasil – hasil penggalian gagasan untuk melihat apakah usulan tersebut memang  muncul dalam tahapan – tahapan penggalian gagasan.
Proses Penggalian Gagasan (Pegas) melalui format MMDD ( Menggali Masa Depan Desa), adalah wadah untuk mendiskusikan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat desa. Pegas menggunakan alat – alat kajian yang memungkingkan masyarakat akan mudah mengungkapkan permasalahan  dasar yang mereka hadapi.  Usulan masyarakat tersebut harus diuji kembali apakah apakah muncul pada alat – alat kajian yang digunakan saat melakukan proses Pegas (Musdus I, FGD dan Musdus II). Pastikan bahwa usulan tersebut muncul pada permasalahan dengan menggunakan  alat – alat pegas dibawah ini:
a.      Masalah dan Potensi
b.      Klasifikasi Kesejahteraan/Kriteria RTM (miskin dan sangat Miskin).
c.       Peta Sosial dusun dan desa.
d.      Diagram Venn/ Bagan hubungan Kelembagaan.
e.      Analisa Penyebab Kemiskinan.
f.        Kalender Musim dan alat – alat kajian lainnya yang digunakan di desa.
Jika usulan tersebut tidak pernah muncul pada alat – alat kajian yang digunakan pada tahapan Pegas, maka perlu didiskusikan kemabali bersama masyarakat apakah usulan yang mereka ajukan benar – benar merupakan kebutuhan dasar mereka.
Catatan: Lima Kriteria ini tidak hanya berlalku untuk usulan yang diajukan pendanaannya dari PNPM mandiri Perdesaan tetapi juga berlaku untuk semua ,usulan desa yang diajukan pada saat musrembangdes.

3.      Memastikan usulan yang diajukan oleh masyarakat untuk dibiaya oleh PNPM Mandiri Perdesaan tidak termasuk dalam daftar list yang tidak diperkenankan oleh program untuk dibiyai (Tidak masuk Negatif List).

Pengujian usulan ini merupakan wadah untuk memastikan kualitas usulan yang diajukan oleh masyarakat dan untuk menghindari interfensi yang dilakukan oleh pihak – pihak yang hanya memikirkan keuntungan diri sendiri dan kelompoknya dan biasanya tidak berpikir manfaat yang akan dirasakan oleh masyarakat secara umum khususnya masyarakat miskin.

Beberapa Catatan Penting yang harus diperhatikan pada saat menfasilitasi Musyarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembangdes)
1.      Patikan bahwa peserta musyawarah memiliki kesempatan yang sama dalam mengungkapkan permasalahan yang dihadapi oleh sebagaian besar masyarakat.
2.      Pastikan bahwa kalangan masyarakat miskin mendapat kesempatan untuk menyampaikan ide dan pikirannya dengan santai dan benar – benar keluar dari hatinya yang paling dalam (Pada saat musrembangdes).
3.      Pastikan bahwa wakil – wakil perempuan memiliki kesempatan yang memadai dalam mengungkapkan pendapatnya pada saat musrembangdes.
4.      Kenali dan catat peserta yang terlalu mendominasi pertemuan dan kalau bisa batasi hak bicaranya (tentu dengan cara yang sopan dan tidak menyinggung perasaan). Jangan terfokus hanya pada satu orang pembicara karena masih ada puluhan orang lainnya yang juga berhak untuk berpendapat. Fasilitator harus dapat memberikan kesempatan bagi peserta yang belum pernah berpendapat.
5.      Setiap usulan atau pendapat masyarakat harus tercatat, ingat kemampuan mengingat kita sangat terbatas.
6.      Pastikan bahwa notulensi pertemuan cukup baik menggambarkan pendapat peserta dan suasana pertemuan, jangan menunda pencatatan karena dikhawatirkan akan dilupa.
7.      Setiap pegambilan keputusan harus disepakati o;eh sebagaian besar peserta, minta juga penjelasan peserta yang tidak sepakat dengan keputusan yang diambil.

Kualitas hasil – hasil musrembangdes sangat tergantung pada kemampuan fasilitator dalam mempersiapkan KPMD untuk dapat dan mampu mengelola pertemuan musrembangdes.  Harus diingat bahwa musrembangdes adalah forum pengambilan keputusan tertinggi pada tingkat desa, apapbila kurang tepat pengelolaannya, maka akan melahirkan output yang kurang tepat bagi proses pemberdayaan dan keberdayaan masyarakat.