RBM PNPM LUTIM
GELAR PELATIHAN ADVOKASI HUKUM DAN Community Based Monitoring (CBM)
Suasana Pelatihan Advokasi Hukunm dan CBM Kab. Lutim |
Salah
satu agenda utama Ruang Belajar Masyarakat (RBM) PNPM Mandiri Perdesaan
Kabupaten Luwu Timur adalah melaksanakan
pelatihan Advokasi dan pelatihan Community Based Monitoring (CBM). Kedua
kegiatan pelatihan ini sudah direncanakan pelaksanaannya pada bulan Desember
2011, namun karena kesibukan para pengelola RBM sehingga kedua kegiatan
pelatihan ini baru dapat dilaksanakan pada bulan Maret 2012.
Kegiatan
Pelatihan ADvokasi dan CBM ini berlangsung selama 4 Hari dengan pembagian; dua
hari untuk kegiatan Pelatihan Advokasi dan Dua hari untuk kegiatan pelatihan
CBM dan keduanya dilaksanakan di hotel Melati Mekar Tomoni Kabupaten Luwu Timur
dengan jumlah peserta 70 orang yang merupakan perwakilan dari masing – masing
kecamatan lokasi PNPM Mandiri Perdesaan di Kabupaten Luwu Timur (11 kecamatan).
Kedua kegiatan pelatihan ini adalah pelatihan lanjutan dimana pelatihan dasar
telah dilaksanakan pada bulan Desember 2011.
Pada
pelatihan ini, beberapa materi yang disajikan adalah pengembangan dari materi
pelatihan dasar yaitu:
1.
Memahami
Politik
2.
Merencanakan
Advokasi
3.
Melakukan
Advokasi
Sementara untuk
kegiatan pelatihan CBM, materi – materi yang disajikan adalah:
1.
Mekanisme
pemantauan berbasis Masyarakat
2.
Teknik
Pemantauan
3.
Mekanisme
pelaporan pemantauan
Dikusi kelompok tentang hak masyarakat |
Materi – materi yang disajikan memang tidak
terlalu banyak karena metode yang dikembangkan adalah metode partisipatif dan
telah disajikan pada pelatihan dasar sebelumnya. Pada pelatihan lanjutan ini,
peserta lebih banyak diajak untuk mengalisa sinergita antara pengetahuan mereka
akan konsepsi advokasi hukum dan Community Based Monitring dengan pengalaman
mereka dalam mengahadapi permasalahan yang memiliki korelasi dengan advokasi
hukum dan pemantauan berbasis masyarakat dan selanjutnya mencari solusi alternative
untuk dan aplikabel dam mudah diterapkan oleh banyak pihak pada tingkat
lapangan.
Kegiatan ini selaian di fasilitasi oleh
Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan, juga menghadirkan fasilitator Eksternal
yaitu: H. Andi Jamaluddin (Penggiat pemberdayaan masyarakat) dan Bapak Firdaus
(praktisi advokasi hukum dan pendamping hukum masyarakat/ mantan SPTR Provinsi
Maluku Utara) Kedua pemateri eksternal ini sangat mampu membawa peserta untuk terlibat
secara aktif dan menyeluruh dalam membahas dan mendiskusikan berbagai
permasalahan yang mereka hadapi dalam kapasitas mereka sebagai pelaku program
dari unsur masyarakat.
Metode partisipatif yang dikembangkan oleh
semua fasilitator pelatihan baik dari pihak internal maupun dari pihak
eksternal sangat membantu peserta untuk melibatkan diri secara total pada semua
tahapan kegiatan pelatihan dan hal ini diakui secara langsung oleh beberapa
perwakilan peserta bahwa mereka merasa cukup aktif dalam berdiskusikarena
metode yang dipilih oleh para fasilitator memberikan keleluasaan bagi mereka
dalam mengeksplorasi pemahaman dab pegetahuan mereka yang disharingkan dinatara
peserta dan fasilitator.
Kedua kegiatan ini ditutup dengan menyusun
RKTL dan Rencana Strategis masing – masing Tim Kecamatan yang berkaitan dengan
pelaksanaan advokasi hukum dan pemantauan berbasis masyarakat untuk lokasi
masing – masing. Pengetahuan sudah didapat, pemahaman juga sudah dimiliki oleh
peserta, begitu pula dengan keterampilan sudah mereka miliki, tinggal
mengimplementasikan apa yang diketahui, dipahami, dan bisa melakukan pada
lokasi masing – masing. Karena pengetahuan, pemahaman dan keterampilan tidak
akan memberikan manfaat bagi masyarakat jika tidak diimplementasikan pada
tingkat lapangan____ semoga penguatan kapasitas ini menjadi titik awal
terjadinya perubahan pada masyarakat yang pada gilirannya akan berkontribusi
dalam membantu masyarakat dalam meraih impian kemandirian dan keberdaayaannya.
Aminnnnn….
0 komentar:
Posting Komentar