This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selamat Datang di Blog PNPM Mandiri Perdesaan-Bumi Bataraguru, Kab. Luwu Timur

Sabtu, 17 November 2012

Materi Semiloka DPRD-SKPD 2012


EVALUASI KRITIS PELAKSANAAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Oleh: Drs. Sarkawi A. Hamid, M.Si (Ketua DPRD Lutim)


I.       PENDAHULUAN

Sistem perencanaan dan penganggaran pembangunan tahunan atau yang lebih dikenal dengan nama Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) di atur dalam UU no 25 tahun 2004 tentang SPPN (Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional), UU no.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan PP no. 08 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Musrenbang ini dimaksudkan untuk menyusun kebijakan program pembangunan yang dibiayai oleh APBN di tingkat pusat dan APBD di tingkat daerah secara partisipatif di semua tingkatan (desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota).

Musrenbang kita tahu adalah proses musyawarah masyarakat tentang pembangunan daerah yang di laksanakan guna  mendapatkan suatu kesepakatan di antara masyarakat di setiap daerah yang akan di adakan pembangunan. Musrenbang adalah forum di mana masyarakat dapat menyampaikan aspirasi mereka, dalam proses pembangunan yang akan di laksanakan tentang bagaiman yang seharusnya di lakukan pemerintah serta sebaliknya yang harus di lakukan masyarakat dalam pembangunan yang akan di laksanakan. Musrenbang adalah proses memajukan setiap daerah mulai dari desa/kelurahan,kecamatan,kabupaten/kota ,provinsi hingga pusat.
Peranan dan Kedudukan Musrenbang RKPD merupakan wahana publik ( “public event”) yang penting untuk membawa para pemangku kepentingan (stakeholders) memahami isu-isu dan permasalahan pembangunan daerah mencapai kesepakatan atas prioritas pembangunan, dan consensus untuk pemecahan berbagai permasalahan yang selama ini dihadapi oleh Masyarakat


II.      PEMBAHASAN
Musrenbang adalah hasil assesmen paling penting terhadap usulan program yang prioritas dari masyarakat karena apa yang dihasilkan merupakan kebutuhan masyarakat yang sebenarnya. Dijelaskan, mengacu pada aturan hukum yang berlaku, dalam hal ini UU No 25 Tahun 2004 tentang Strategi Perencanaan Pembangunan Nasional, maka partisipasi masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam merencanakan pembangunan sebagai bentuk dari proses demokrasi. Untuk itu, agar Musrenbang lebih bermakna serta kelanjutan pembangunan. Kita berharap kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mensinkronkan kegiatan yang ada di unit kerjanya dengan kebutuhan masyarakat, sehingga dana yang ada di SKPD pemanfataannya lebih maksimal untuk kepentingan masyarakat. Bila suatu perencanaan sudah disusun dengan rapi dan matang diyakini sistem penyelenggaraan pemerintahan akan berlangsung baik sesuai dengan harapan masyarakat serta visi dan misi pemerintah yang sedang berkuasa.

Secara spesifik, Permendagri no 54 tahun 2010 mengatur tentang adanya empat pendekatan perencanaan pembangunan:  
1.    Pertama adalah pendekatan teknokratis. Pasal 7 Permendagri tersebut mengatur tentang adanya Pendekatan Teknokratis. Pendekatan teknokratis dalam perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, menggunakan metoda dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah. Metoda dan kerangka berpikir ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan proses keilmuan untuk memperoleh pengetahuan secara sistematis terkait perencanaan pembangunan berdasarkan bukti fisis, data dan informasi yang akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan.Description: http://www.kompip.or.id/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif

2.    Yang kedua adalah pendekatan Partisipatif. Pendekatan partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dilaksanakan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan (stakeholders) dengan mempertimbangkan:
Ø    Relevansi pemangku kepentingan yang dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, di setiap tahapan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah;
Ø    Kesetaraan antara para pemangku kepentingan dari unsur pemerintahan dan non pemerintahan dalam pengambilan keputusan;
Ø    Adanya transparasi dan akuntabilitas dalam proses perencanaan serta melibatkan media massa;
Ø    Keterwakilan seluruh segmen masyarakat, termasuk kelompok masyarakat rentan termarjinalkan dan pengarusutamaan gender;
Ø    Terciptanya rasa memiliki terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah.
3.    Ketiga adalah pendekatan Politis. Pendekatan politis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, bahwa program-program pembangunan yang ditawarkan masing-masing calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada saat kampanye, disusun ke dalam rancangan RPJMD, melalui:
-       Penerjemahan yang tepat dan sistematis atas visi, misi, dan program Bupati dan wakil Bupati ke dalam tujuan, strategi, kebijakan, dan program pembangunan daerah selama masa jabatan;
-       konsultasi pertimbangan dari landasan hukum, teknis penyusunan, sinkronisasi dan sinergi pencapaian sasaran pembangunan nasional dan pembangunan daerah; dan
-       pembahasan dengan DPRD dan konsultasi dengan pemerintah untuk penetapan produk hukum yang mengikat semua pemangku kepentingan.
-       terciptanya konsensus atau kesepakatan pada semua tahapan penting pengambilan keputusan, seperti perumusan prioritas isu dan permasalahan, perumusan tujuan, strategi, kebijakan dan prioritas program.
-       Pertanyaan paling mendasar adalah apakah dokumen RPJMD ini sudah diketahui oleh masyarakat? Sehingga dengan demikian mereka dapat merumuskan perencanaan pembangunan mengacu pada dokumen ini?
4.    Keempat adalah pendekatan top down dan bottom up.  Pasal 10 Permendagri 54 tahun 2010 menjelaskan pendekatan perencanaan pembangunan daerah bawah-atas (bottom-up) dan atas-bawah (top-down) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, hasilnya diselaraskan melalui musyawarah yang dilaksanakan mulai dari desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional, sehingga tercipta sinkronisasi dan sinergi pencapaian sasaran rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.

Terlihat dari regulasi dan pendekatan yang ada di atas, ada setidaknya dua jalur partisipasi yang wajib difasilitasi oleh Pemkab, yakni partisipasi teritorial melalui musrenbangdes/kel dan Musrenbang Sektor melalui Forum SKPD. Walaupun keberadaan dua regulasi itu harus dimaknai oleh Pemkab  sebagai imperatif/ perintah untuk menjalankan dua jalur perencanaan itu, tetapi belum banyak pemkab yang secara sungguh sungguh memfasilitasi dilaksanakannya dua ruang musrenbang tersebut.
Pada kenyataannya penggalangan Musrenbang teritory selama ini lebih sering terdengar, sementara musrenbang sektor masih sayup sayup terdengar pelaksanaannya. Ironinya, tidak jelas skema penanganan kepada kabupaten yang belum melaksanakan musrenbang dengan sungguh sungguh. Semoga saja Kabupaten Luwu Timur dalam melaksanakan Musrenbang  selama ini tidak dilakukan secara asal asalan,  asal dijalankan, seremonial saja,  jauh dari substansi.
Perencanaan berbasis sektor perlu dilakukan untuk menjamin adanya kebijakan yang melindungi sumber penghidupan lokal, dan memberikan kemudahan tumbuh kembang kepada kelompok masyarakat miskin dan marginal. Harus diakui bahwa kebijakan selama ini cenderung dirancang dengan pertimbangan pertimbangan makro (deduktif). Sementara kelompok kelompok di masyarakat utamanya kelompok miskin dan marginal, tumbuh dan berkembang dengan nalar induktif. Dari kesadaran ‘akar’ mereka tumbuh, dengan pengalaman lokal mereka berkembang, itulah nalar induktif. SKPD perlu duduk bersama dengan kelompok kelompok lokal dalam ruangan perencanaan pembangunan sektor dalam forum forum SKPD untuk menyambungkan dua nalar itu. Dengan tersambungnya dua nalar itu maka perencanaan diharapkan bisa lebih protektif terhadap orang orang lokal, orang miskin dan marginal di tingkat lokal.
Review dokumen renstra SKPD bersama pemangku kepentingan secara terbuka adalah prasarat menuju terbentuknya kebijakan yang inklusif dan pro sumber kehidupan dan kepentingan lokal. Perencanaan kegiatan tahunan SKPD bersama pemangku kepentingan akan menjamin keselarasan antara visi pembangunan dengan kebutuhan masyarakat secara periodik.
Memaduserasikan’ adalah istilah yang tepat untuk menggambarkan ikhtiar untuk menghubungkan nalar deduktif pemutus kebijakan dan pemkab yang notabene pelayan masyarakat dengan nalar induktif warga marginal yang biasanya tumbuh dan berkembang dari sumber penghidupan non formal. ‘Memaduserasikan’ juga istilah yang memuat semangat bahwa deliberasi, musyawarah atau diskursus bisa membawa pada diketemukannya berbagai upaya yang lebih baik, lebih pro poor SMART. Maksudnya adalah diketemukannya upaya yang  Spesifik, Measurable, Achievable, Rational danTime Bound dan pro poor. Dengan kata lain, upaya yang baik itu seharusnya bersifat spesifik, bisa diukur, bisa di capai, masuk akal (terutama akal induksi/ akal masyarakat),
Berbagai program yang di musyawarahkan masyarakat dalam musrenbangdes atau musrenbangkel banyak yang tereliminasi ditingkat atasnya. Demikian juga ditingkat kecamatan juga dieliminasi lagi ditingkat atasnya dan seterusnya. Hal ini mungkin karena tidak sesuai dengan RPJM Kabupaten atau yang lainnya.
Masyarakat banyak yang mengeluhkan tidak adanya konfirmasi lagi hasil yang dimusyawarahkan dalam musrenbang dengan program apa saja yang diterima dan bagaimana cara mengambil anggarannya dan juga bagaimana membuat SPJ-nya.
Musrenbang yang sejatinya menjadi proses perencanaan pembangunan, banyak menuai kritik dari para delegasi masyarakat. Proses transparansi yang minim dan penuh retorika politik membuat Musrenbang semakin ompong giginya untuk menjawab persoalan masyarakat.
Dalam tataran konseptual, tidak ada yang salah dalam mekanisme perencanaan ini. Setelah di lakukan sosialisasi Pra Musrenbang oleh Bappeda, maka masyarakat segera melakukan penyelenggaraan musyawarah untuk menentukan arah pembangunan desa mereka dengan mengacu kepada Penggalian Keadaan Desa (PKD) yang dilakukan sebelum Musrenbangdes. Dalam PKD, minimal aspirasi masyarakat telah di akomodir semuanya yang akan menjadi landasan dalam pembuatan RPJMDes maupun RKPDes. Setelah siap dengan data-data potensi, masalah dan usulan, maka usulan akan di ajukan untuk di prioritaskan perencanaan satu tahun mendatang. Usulan-usulan itu akan di tampung dan di akan di naikkan di tingkat Kecamatan.
Sampai disini belum ditemukan masalah yang cukup berarti dalam melakukan prosesnya. Masalah yang mungkin timbul secara klise adalah dari kualitas mutu usulan masyarakat desa. Kita tidak bisa menyalahkan sepenuhnya karena bagaimanapun SDM mereka terbatas, masih lugu dan mungkin tidak paham dengan mekanisme yang sedang meraka jalani. Mereka hanya mengkhayalkan proyek yang akan hadir di desa mereka seperti yang sering di janji-janjikan bapak-bapak yang berseragam. Jangan di tanya, apakah proyek itu mampu mengentaskan kemiskinan atau tidak, mampu menjawab masalah yang mendesak ataupun mampu meningkatkan aspek kesejahteraan bagi mereka atau tidak. Yang penting bagi mereka adalah datang, mendengarkan, manggut-manggut dan pulang.
Di tingkat Musrenbangcam, keadaan tidak jauh berbeda alias sama memprihatinkan juga. Awalnya dahulu mereka (Masyarakat atau delegasi) sangat bersemangat dalam mengikuti kegiatan musrenbang, namun perlahan-lahan semangat itu terkikis sedikit-demi sedikit karena janji tak kunjung terealisasi. Mereka sudah bertengkar hebat, ngotot-ngototan, adu mulut dan tidak jarang terjadi percekcokan antara delegasi masyarakat itu, namun ternyata tidak mempunyai hasil yang maksimal. Karena tetap saja usula mereka yang di bawa di Kabupaten belum tahu akan terdanai atau tidak. Banyak kasus yang terjadi, usulan mendesak prioritas di masyarakat yang telah di usulkan bertahun-tahun melalui Musrenbang tidak terealisasi. Memang ada yang terealisasi namun prosentasenya tidak lebih dari 25% saja.
Usulan-usulan masyarakat yang mereka titipkan dalam Musrenbang yang selanjutnya di teruskan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pelaku teknokratis dan DPRD sebagai wakil politis mereka seringkali pupus dan tidak jelas keberadaaanya. Nuansa kepentingan, ego sektoral, nepotisme, pembagian kue yang tidak lazim, membuat banyak usulan yang harus di singkirkan. Tidak perduli apakah usulan kegiatan itu sangat mendesak dan di butuhkan masyarakat.
Memang banyak faktor yang membuat kenapa tidak semua usulan kegiatan dapat terdanai. Salah satunya yang sangat klise adalah factor alokasi dana APBD/APBN yang tidak mampu mengkover semua usulan pembangunan.  Kemampuan keuangan Negara yang terbatas mengharuskan pemerintah memilah-milah jenis usulan prioritas yang bersumber dari aspirasi masyarakat.  Sebenarnya masyarakat awam juga memahami hal tersebut. Namun  yang jadi masalah adalah, banyaknya rumor yang menyebutkan bahwa sebenarnya miliaran rupiah dana yang ada di tingkat kabupaten, provinsi dan pusat yang tidak terserap selama satu tahun anggaran.

Kita lantas jadi bingung sendiri, loh katanya dana terbatas, tapi kenapa sampai setiap tahun selalu masih saja banyak sisa dana untuk proyek pembangunan. Padahal sudah jelas-jelas kita sudah melaksanakan proses perencanaan dari tingkat dusun sampai tingkat kabupaten bahkan sampai tingkat Negara. Terus kemana sebenarnya usulan-usulan masyarakat itu? Apakah hanya menjadi tumpukan arsip saja ataukah jangan-jangan sudah di buang, di kilokan dan dijual untuk di jadikan bungkus kacang.
Dan yang lebih luar biasa anehnya adalah, hal tersebut berlangsung selama bertahun-tahun dan tidak ada yang protes dan melakukan klarifikasi. Paling – paling beraninya hanya mengeluh tidak katruan. Sehingga tanpa sadari, imunitas proses musrenbang muncul di dalam diri kita, dan kita menganggap mungkin memang seperti itu. Kita menerimanya seperti menerima takdir Tuhan yang lain.
III.        PENUTUP
Sebenarnya kita bersepakat bahwa semua system itu baik, yang tidak baik itu yang menjalankannya. Namun sebaik apapun system, dia akan hancur dan membuat malapetaka bila tidak diijtihadi, di internalisasi dalam diri pelakunya sehingga mampu menerapkan nilai-nilai dalam pasal-pasal aturan itu menjadi lebih menentramkan dan bukan tampak seperti pedang yang mengancam.
Musrembang mulai dari tingkat desa sampai dengan tingkat kabupaten harus dimaknai sebagai wadah inti untuk melakukan perubahan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat bukan hanya menjadi rutinitas yang mesti dijalankan sehingga kehilangan ruh dan cenderung membosankan. 


Kamis, 14 Juni 2012

Memastikan Manfaat Usulan Masyarakat


MEMASTKAN MANFAAT  USULAN MASYARAKAT
Dalam PNPM Mandiri Perdesaan
Oleh : Ruslan Daud Mendogu  (Faskab Luwu Timur)

Musyawarah Desa Khusus Perempuan (MDKP) dan Musyawarah  Desa Perencanaan (MD 2) atau dalam era integrasi ini hanya di kenal dengan musrembangdes adalah sarana yang digunakan oleh masyarakat Desa /Kelurahan  untuk mendiskusikan dan menetapkan usulan – usulan yang akan diajukan pada PNPM Mandiri Perdesaan dan sumber – sumber pendanaan lainnya yang memungkinkan dapat diakses termasuk sumber pendanaan dari ADD. Media Musrembangdes seyogyanya menjadi wadah untuk benar – benar mendiskusikan permasalahan Desa  yang paling mendesak   untuk segera diselesaikan. Namun berdasarkan kenyataan yang terjadi di lapangan, kedua wadah ini juga tidak terlepas dari interfensi dari para elit yang mencoba mempengaruhi peserta musyawarah agar menyepakati usulan yang mereka ajukan dimana manfaatnya lebih berpihak pada golongan tertentu dan kurang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat miskin atau Rumah Tangga miskin yang merupakan golongan yang menjadi sasaran PNPM Mandiri Perdesaan. Masyarakat peserta pertemuan kadang – kadang tidak menyadari bahwa mereka sedang atau telah digiring untuk menyepakati usulan yang sebenarnya kurang memberikan manfaat bagi masyarakat miskin khusuanya dalam kontribusinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat miskin.
Interfensi dan pengaruh para elit desa pada saat penentuan dan penetapan usulan sangat sulit dihindarkan  karena metode yang dipakai sangat apik dengan memanfaatkan keberadaan para peserta pertemuan.  Kesan yang timbul adalah bahwa usulan tersebut memang berasal dari usulan masyarakat peserta pertemuan  dan mangat dibutuhkan  merupakan kebuthan dasar yang benar-benar   dirasakan oleh masyarakat khususnya Rumah Tangga Miskin. 
Sebagai Fasilitator, baik fasilitator Kecamatan maupun Fasilitator Teknik harus menguji setiap usulan yang diajukan oleh masyaarkat berdasarkan criteria dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh program. Ada beberapa strategi yang harus dilaksanakan untuk menilai apakah usulan masyarakat benar – benar merukan kebutuhan dasar atau hanya sekedar titipan dari para elit – elt desa. Langkah – langkah yang harus diambil seorang fasilitator adalah sebagai berikut:

1.      Menguji Usulan dengan criteria usulan yang telah ditetapkan oleh program. Ada 5 (lima) criteria usulan yang harus perhatikan yaitu:
-          Lebih Bermanfaat bagi Rumah Tangga Miskin. Pastikan bahwa usulan masyarakat tersebut lebih bermanfaat bagi masyarakat miskin disbanding dengan masyarakat lainnya. Fasilitator harus menfasilitasi masyarakat untuk menyebutkan manfaat – manfaat apa saja yang dapat dirasakan oleh masyarakat miskin ketika usulan yang ada telah dikerjakan. Manfaat ini tidak hanya pada saat usulan tersebut dikerjakan, namun harus dipastikan manfaat apa yang akan dirasakan oleh masyarakat miskin ketika usulan tersebut telah rampung dikerjakan (Penjelasan manfaat tidak bisa hanya dengan menyebutkan bermanfaat tetapi mengifentarisir apa – apa manfaat tersebut) Fasilitator harus mencatat manfaat – manfaat yang disebutkan masyarakat.
-          Berdampak langsunng pada peningkatan kesejahteraan Masyarakat Miskin. Minta masyarakat untuk menjelaskan dampak – dampak yang akan ditimbulkan usulan tersebut terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

-          Dapat dikerjakan oleh masyarakat. Pastikan bahwa masyarakat dapat mengerjakan usulan yang mereka ajukan. Data ketersediaan SDM baik tukang maupun buruh yang ada di desa  yang dapat menjamin bahwa masyarakat dapat mengerjakan usulan tersebut. Pada item criteria ini termasuk juga swadaya masyarakat, diskusikan bersama masyarakat apa yang dapat diswadayakan masyarakat untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pengerjaan usulan tersebut.
-          Didukung OLeh Sumberdaya local.  Diskusikan dan catat sumber daya local apa saja yang dimiliki oleh desa untuk memperlancar pengerjaan usulan masyarakat tersebut.
-          Memiliki Potensi untuk berkembang dan Berkelanjutan. Diskusikan  bersama masyarakat apakah usulan yang ada jika mdikerkan akan dapat berkembang dan berkelanjutan. Apa yang akan dilakukan oleh masyarakat agar kedua criteria ini dapat terwujud. Pastikan bersama masyarakat bahwa usulan yang ada akan lebih lama memberikan manfaat bagi masyarakat desa khususnya dari kalangan masyarakat miskin.
Pembahasan keterkaiatan usulan masyarakat dengan criteria  dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh PNPM Mandiri Perdesaan  tersebut diatas tidak cukup hanya dengan mengatakan ada manfaatnya, ada sumberdaya, ada SDM dan dapat berkelanjutan kemudian mencentangnya, namun harus diuraikan dan disebutkan agar dapat memastikan bahwa usulan yang satu benar – benar lebih bermanfaat dari pada usulan lainnya.
2.      Menguji usulan dengan hasil – hasil penggalian gagasan untuk melihat apakah usulan tersebut memang  muncul dalam tahapan – tahapan penggalian gagasan.
Proses Penggalian Gagasan (Pegas) melalui format MMDD ( Menggali Masa Depan Desa), adalah wadah untuk mendiskusikan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat desa. Pegas menggunakan alat – alat kajian yang memungkingkan masyarakat akan mudah mengungkapkan permasalahan  dasar yang mereka hadapi.  Usulan masyarakat tersebut harus diuji kembali apakah apakah muncul pada alat – alat kajian yang digunakan saat melakukan proses Pegas (Musdus I, FGD dan Musdus II). Pastikan bahwa usulan tersebut muncul pada permasalahan dengan menggunakan  alat – alat pegas dibawah ini:
a.      Masalah dan Potensi
b.      Klasifikasi Kesejahteraan/Kriteria RTM (miskin dan sangat Miskin).
c.       Peta Sosial dusun dan desa.
d.      Diagram Venn/ Bagan hubungan Kelembagaan.
e.      Analisa Penyebab Kemiskinan.
f.        Kalender Musim dan alat – alat kajian lainnya yang digunakan di desa.
Jika usulan tersebut tidak pernah muncul pada alat – alat kajian yang digunakan pada tahapan Pegas, maka perlu didiskusikan kemabali bersama masyarakat apakah usulan yang mereka ajukan benar – benar merupakan kebutuhan dasar mereka.
Catatan: Lima Kriteria ini tidak hanya berlalku untuk usulan yang diajukan pendanaannya dari PNPM mandiri Perdesaan tetapi juga berlaku untuk semua ,usulan desa yang diajukan pada saat musrembangdes.

3.      Memastikan usulan yang diajukan oleh masyarakat untuk dibiaya oleh PNPM Mandiri Perdesaan tidak termasuk dalam daftar list yang tidak diperkenankan oleh program untuk dibiyai (Tidak masuk Negatif List).

Pengujian usulan ini merupakan wadah untuk memastikan kualitas usulan yang diajukan oleh masyarakat dan untuk menghindari interfensi yang dilakukan oleh pihak – pihak yang hanya memikirkan keuntungan diri sendiri dan kelompoknya dan biasanya tidak berpikir manfaat yang akan dirasakan oleh masyarakat secara umum khususnya masyarakat miskin.

Beberapa Catatan Penting yang harus diperhatikan pada saat menfasilitasi Musyarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembangdes)
1.      Patikan bahwa peserta musyawarah memiliki kesempatan yang sama dalam mengungkapkan permasalahan yang dihadapi oleh sebagaian besar masyarakat.
2.      Pastikan bahwa kalangan masyarakat miskin mendapat kesempatan untuk menyampaikan ide dan pikirannya dengan santai dan benar – benar keluar dari hatinya yang paling dalam (Pada saat musrembangdes).
3.      Pastikan bahwa wakil – wakil perempuan memiliki kesempatan yang memadai dalam mengungkapkan pendapatnya pada saat musrembangdes.
4.      Kenali dan catat peserta yang terlalu mendominasi pertemuan dan kalau bisa batasi hak bicaranya (tentu dengan cara yang sopan dan tidak menyinggung perasaan). Jangan terfokus hanya pada satu orang pembicara karena masih ada puluhan orang lainnya yang juga berhak untuk berpendapat. Fasilitator harus dapat memberikan kesempatan bagi peserta yang belum pernah berpendapat.
5.      Setiap usulan atau pendapat masyarakat harus tercatat, ingat kemampuan mengingat kita sangat terbatas.
6.      Pastikan bahwa notulensi pertemuan cukup baik menggambarkan pendapat peserta dan suasana pertemuan, jangan menunda pencatatan karena dikhawatirkan akan dilupa.
7.      Setiap pegambilan keputusan harus disepakati o;eh sebagaian besar peserta, minta juga penjelasan peserta yang tidak sepakat dengan keputusan yang diambil.

Kualitas hasil – hasil musrembangdes sangat tergantung pada kemampuan fasilitator dalam mempersiapkan KPMD untuk dapat dan mampu mengelola pertemuan musrembangdes.  Harus diingat bahwa musrembangdes adalah forum pengambilan keputusan tertinggi pada tingkat desa, apapbila kurang tepat pengelolaannya, maka akan melahirkan output yang kurang tepat bagi proses pemberdayaan dan keberdayaan masyarakat.

Selasa, 29 Mei 2012

Pelatihan Kelompok SPP


PELATIHAN PENGURUS KELOMPOK SPP
SEBAGAI UPAYA MEMBANGKITKAN KESADARAN
BERORGANISASI PEREMPUAN
Oleh: Ruslan DM (Faskab Lutim)

Kelompok Simpan Pinjam Khusus Perempuan atau dalam perbendaharaan kata PNPM Mandiri Perdesaan lebih dikenal dengan singkatan SPP saja merupakan unsur yang sangat penting dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan. Karena harapan program terhadap kelompok ini sangat besar khususnya dalam meningkatkan pendapatan masyarakat yang pada gilirannya akan berkontribusi besar dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan dan cita – cita mulia PNPM mandiri Perdesaan.

Salah satu anggota SPP di Kecamatan Towuti pada saat diverifikasi
Harapan yang besar ini ternyata belum sepenuhnya diikuti dengan kondisi real dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan. Kelompok SPP yang diharapkan akan menjadi tonggak ekonomi masyarakat desa melalui kemampuan kelompok – kelompok perempuan, ternyata masih jauh dari harapan kita semua. Kelompok SPP yang diharapkan akan menjadi wadah utamanya bagi kalangan perempuan untuk membangun organisasi keuangan yang kuat yang dapat membantu mereka dalam memenihi kebutuhan bersama dan indifidu ternyata belum dapat dikatakan berhasil bahkan masih jauh panggang dari api. Kelompok SPP yang kita harapkan menjadi wadah bersama dalam membangun kesadaran kolektif, ternyata banyak yang disalah gunakan dengan mengatasnamakan anggota-anggotanya ternyata hanya dimanfatkan oleh oknum – oknum ketuanya. Kondisi ini yang saya saksikan dan alami  khususnya di beberapa kabupaten yang pernah saya tempati tugas.

Peserta Antusia mengikuti materi yang disajikan oleh FK
Kondisi tersebut diatas tidak boleh dibiarkan berlarut – larut, apalagi kalau kita sampai berlaku masa bodoh terhadap apa yang terjadi, karena jika hal ini berlanjut, maka alamat kegagalan sebagai fasilitator dalam mengawal upaya – upaya pemberdayaan masyarakat tentu patut kita sandang, fasilitator gagal dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya berkelompok dan mengorganisasikan diri dalam sebuah wadah kelompok yang kuat. Dan jika kondisi ini berlanjut sampai akhir program, maka niscaya masyarakat  akan kembali pada titi nol seperti ketika program belum masuk di wilayah mereka, dan jika ini yang terjadi maka sudah pasti fasilitator akan menanggung dosa sosial yang berlenjutan dan pasti akan dimintai pertanggungjawaban kita di hadapan Allah SWT.

Peserta serius menyimak materi yang disampaikan oleh Faskab
Berdasarkan kondisi tersebut diatas, maka Pengurus BKAD Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur dan mendapat dukungan sepenuhnya dari Fasilitator Kecamatan dan Fasilitator kabupaten merancang sebuah pelatihan penguatan kelompok SPP di kecamatan mereka dengan menggunakan dana dari surplus untuk alokasi kelembagaan (Pada awalnya rencana penggunaan dana surplus kelembagaan ini tidak disetujui oleh pihak FMS RMC V dengan alasan bahwa dana surplus alokasi kelembagaan tidak dapat digunakan untuk penguatan kelembagaan SPP karena kelompok SPP bukan bagian dari BKAD. Pikiran ini bertentangan dengan penjelasan PTO mengani pemanfaatan dana surplus untuk kelembagaan yang dapat digunakan untuk peningkatan kapasitas masyarakat). Dan setelah bermusyawarah pada tingkat kecamatan yang juga mendapat dukungan dari tim Fasilitator kecamatan dan Kabupaten, akhirnya disepakati bahwa pelaksanaan pelatihan Penguatan kapasitas bagi pengurus kelompok SPP di kecamatan Towuti dengan menggunakan dana surplus alokasi kelembagan harus tetap dijalankan karena tidak bertentangan dengan ketentuan program.


Faskab dan Kapolsek menjadi pada panel diskusi  
Pelatihan Penguatan Kapasitas bagi kelompok SPP ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran kalangan perempuan akan pentingnya mengelola organisasi kelompok dengan baik agar dapat menjadi wadah pengembangan ekonomi masyarakat khususnya bagi anggota – anggotanya. Pelaksanaan pelatihan ditetapkan selama dua hari yaitu dari Tanggal 15 – 16 Mei 2012 bertempat di gedung pertemuan Kecamatan Towuti.  Jumlah peserta yang hadir 75 orang dari 100 orang yang diundang dan merupakan perwakilan dari pengurus 60 kelompok SPP di kecamatan Towuti dimana masing – masing kelompok rata – rata diwakili satu orang walaupun ada beberapa kelompok yang diwakili oleh dua orang pengurus.

Adapun materi – materi yang disajikan pada kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1.    Konsepsi PNPM Mandiri Perdesaan sebagai materi wajib untuk semua jenis pelatihan.
2.    Kebijakan PNPM mandiri Perdesaan mengenai Kelompok SPP
3.    Peran dan Partisipasi perempuan dalam pengembangan Ekonomi Kerakyatan.
4.    Strategi Kebijakan Pemerintah dalam mendukung pengembangan UMKM.
5.    Filosofi kelompok dan Tahapan perumusan Visi Kelompok
6.    Managemen dan Pengembangan Kelompok SPP
7.    Legalitas kelembagaan Kelompok paradigm Program
8.    Penguatan Administrasi Kelompok SPP
9.    Kearifan Lokal dalam Penanganan Masalah

Beberapa unsur penting melibatkan diri dalam menfasilitasi atau menjadi Narasumber dalam kegiatan Pelatihan ini diantaranya:
-       Kepala BPMPD Kabupaten Luwu Timur dengan materi: Peran dan Partisipasi perempuan dalam pengembangan Ekonomi Kerakyatan.

-       Camat Towuti: Strategi Kebijakan Pemerintah dalam mendukung pengembangan UMKM

-       Kapolsek Kecamatan Towuti dengan Materi: Kearifan Lokal dalam penanganan Masalah ( Diskusi Interaktif yang dipanel dengan Faskab)

-       Fasilitator Kabupaten Bidang Pemberdayaan: Filosofi kelompok dan tahapan perumusan Visi dan Misi Kelompok.

-       Fasilitator Kecamatan: Konsepsi PNPM Mandiri Perdesaan, Managemen Pengembangan Kelompok SPP, Penguatan Administrasi Kelompok SPP
-       Ketua BKAD Kecamatan Towuti : Legalitas kelembagaan kelompok paradigm program.

Foto bersama Pengurus BKAD, Faskab, dan FK-FT
Metode dan pendekatan yang diberikan juga beragam, dari unsur pemerintah lebih pada metode ceramah dan Tanya jawab sementara dari unsur Fasilitator dan BKAD menggunakan metode partispasi dan penugasan kelompok. Metode – metode dan pendekatan yang diberikan secara berbeda ini tidak membuat peserta bingung bahkan semakin memperkaya mereka dalam memahami beberapa materi dengan metode penyajian yang berbeda – beda.

Suasana pelatihan sangat hidup, peserta begitu antusias dalam mengikuti kegiatan ini, bahkan diantara peserta banyak yang membawa anak – anak mereka, sebagian sambil menggendong anak sambil menyimak dan mengikuti kegiatan diskusi kelompok, sebagian lagi anak – anakan yang sudah cukup besar bermain dihalaman gedung pelaksanaan kegiatan. Kondisi ini berlangsung selama dua hari pelaksanan kegiatan dan semangat peserta tidak kendur, hal ini terlihat pada saat penutupan kegiatan masih ada kurang lebih 70 peserta yang bertahan.

Sesaat sebelum diskusim kelompok sempatkan berfoto
Pemberian pemahaman dan pengetahuan selesai sudah, tinggal bagaimana melakukan penguatan – penguatan lanjutan agar benar – benar muncul kelompok – kelompok SPP atau kelompok simpan pinjam  yang benar – benar – benar melakukan kegiatan simpan pinjam untuk mendukung kebutuhan modal dan kebutuhan mendasar anggotanya dan tidak hanya menjadi kelompok pinjam – pinjam, semoga lahir kelompok SPP yang kuat dn mandiri dan tidak lagi menjadi kondisi seakan –akan berkelompok….. semoga pengurus kelompok yang sudah dilatih akan menjadi motovator bagi anggota kelompoknya dalam membangun kelembagaan kelompok yang kuat dan menjadi harapan bagi semua anggotanya. Amin.......