Sabtu, 17 November 2012
Materi Semiloka DPRD-SKPD 2012
19.22
0 comments
EVALUASI KRITIS PELAKSANAAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN
Oleh: Drs. Sarkawi A. Hamid, M.Si (Ketua DPRD Lutim)
I. PENDAHULUAN
Sistem perencanaan dan penganggaran pembangunan tahunan atau yang lebih dikenal dengan nama Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) di atur dalam UU no 25 tahun 2004 tentang SPPN (Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional), UU no.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan PP no. 08 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Musrenbang ini dimaksudkan untuk menyusun kebijakan program pembangunan yang dibiayai oleh APBN di tingkat pusat dan APBD di tingkat daerah secara partisipatif di semua tingkatan (desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota).
Musrenbang kita tahu adalah proses musyawarah masyarakat tentang pembangunan daerah yang di laksanakan guna mendapatkan suatu kesepakatan di antara masyarakat di setiap daerah yang akan di adakan pembangunan. Musrenbang adalah forum di mana masyarakat dapat menyampaikan aspirasi mereka, dalam proses pembangunan yang akan di laksanakan tentang bagaiman yang seharusnya di lakukan pemerintah serta sebaliknya yang harus di lakukan masyarakat dalam pembangunan yang akan di laksanakan. Musrenbang adalah proses memajukan setiap daerah mulai dari desa/kelurahan,kecamatan,kabupaten/kota ,provinsi hingga pusat.
Peranan dan Kedudukan Musrenbang RKPD merupakan wahana publik ( “public event”) yang penting untuk membawa para pemangku kepentingan (stakeholders) memahami isu-isu dan permasalahan pembangunan daerah mencapai kesepakatan atas prioritas pembangunan, dan consensus untuk pemecahan berbagai permasalahan yang selama ini dihadapi oleh Masyarakat
II. PEMBAHASAN
Musrenbang adalah hasil assesmen paling penting terhadap usulan program yang prioritas dari masyarakat karena apa yang dihasilkan merupakan kebutuhan masyarakat yang sebenarnya. Dijelaskan, mengacu pada aturan hukum yang berlaku, dalam hal ini UU No 25 Tahun 2004 tentang Strategi Perencanaan Pembangunan Nasional, maka partisipasi masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam merencanakan pembangunan sebagai bentuk dari proses demokrasi. Untuk itu, agar Musrenbang lebih bermakna serta kelanjutan pembangunan. Kita berharap kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mensinkronkan kegiatan yang ada di unit kerjanya dengan kebutuhan masyarakat, sehingga dana yang ada di SKPD pemanfataannya lebih maksimal untuk kepentingan masyarakat. Bila suatu perencanaan sudah disusun dengan rapi dan matang diyakini sistem penyelenggaraan pemerintahan akan berlangsung baik sesuai dengan harapan masyarakat serta visi dan misi pemerintah yang sedang berkuasa.
Secara spesifik, Permendagri no 54 tahun 2010 mengatur tentang adanya empat pendekatan perencanaan pembangunan:
1. Pertama adalah pendekatan teknokratis. Pasal 7 Permendagri tersebut mengatur tentang adanya Pendekatan Teknokratis. Pendekatan teknokratis dalam perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, menggunakan metoda dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah. Metoda dan kerangka berpikir ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan proses keilmuan untuk memperoleh pengetahuan secara sistematis terkait perencanaan pembangunan berdasarkan bukti fisis, data dan informasi yang akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan.
2. Yang kedua adalah pendekatan Partisipatif. Pendekatan partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dilaksanakan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan (stakeholders) dengan mempertimbangkan:
Ø Relevansi pemangku kepentingan yang dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, di setiap tahapan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah;
Ø Kesetaraan antara para pemangku kepentingan dari unsur pemerintahan dan non pemerintahan dalam pengambilan keputusan;
Ø Adanya transparasi dan akuntabilitas dalam proses perencanaan serta melibatkan media massa;
Ø Keterwakilan seluruh segmen masyarakat, termasuk kelompok masyarakat rentan termarjinalkan dan pengarusutamaan gender;
Ø Terciptanya rasa memiliki terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah.
3. Ketiga adalah pendekatan Politis. Pendekatan politis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, bahwa program-program pembangunan yang ditawarkan masing-masing calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada saat kampanye, disusun ke dalam rancangan RPJMD, melalui:
- Penerjemahan yang tepat dan sistematis atas visi, misi, dan program Bupati dan wakil Bupati ke dalam tujuan, strategi, kebijakan, dan program pembangunan daerah selama masa jabatan;
- konsultasi pertimbangan dari landasan hukum, teknis penyusunan, sinkronisasi dan sinergi pencapaian sasaran pembangunan nasional dan pembangunan daerah; dan
- pembahasan dengan DPRD dan konsultasi dengan pemerintah untuk penetapan produk hukum yang mengikat semua pemangku kepentingan.
- terciptanya konsensus atau kesepakatan pada semua tahapan penting pengambilan keputusan, seperti perumusan prioritas isu dan permasalahan, perumusan tujuan, strategi, kebijakan dan prioritas program.
- Pertanyaan paling mendasar adalah apakah dokumen RPJMD ini sudah diketahui oleh masyarakat? Sehingga dengan demikian mereka dapat merumuskan perencanaan pembangunan mengacu pada dokumen ini?
4. Keempat adalah pendekatan top down dan bottom up. Pasal 10 Permendagri 54 tahun 2010 menjelaskan pendekatan perencanaan pembangunan daerah bawah-atas (bottom-up) dan atas-bawah (top-down) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, hasilnya diselaraskan melalui musyawarah yang dilaksanakan mulai dari desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional, sehingga tercipta sinkronisasi dan sinergi pencapaian sasaran rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.
Terlihat dari regulasi dan pendekatan yang ada di atas, ada setidaknya dua jalur partisipasi yang wajib difasilitasi oleh Pemkab, yakni partisipasi teritorial melalui musrenbangdes/kel dan Musrenbang Sektor melalui Forum SKPD. Walaupun keberadaan dua regulasi itu harus dimaknai oleh Pemkab sebagai imperatif/ perintah untuk menjalankan dua jalur perencanaan itu, tetapi belum banyak pemkab yang secara sungguh sungguh memfasilitasi dilaksanakannya dua ruang musrenbang tersebut.
Pada kenyataannya penggalangan Musrenbang teritory selama ini lebih sering terdengar, sementara musrenbang sektor masih sayup sayup terdengar pelaksanaannya. Ironinya, tidak jelas skema penanganan kepada kabupaten yang belum melaksanakan musrenbang dengan sungguh sungguh. Semoga saja Kabupaten Luwu Timur dalam melaksanakan Musrenbang selama ini tidak dilakukan secara asal asalan, asal dijalankan, seremonial saja, jauh dari substansi.
Perencanaan berbasis sektor perlu dilakukan untuk menjamin adanya kebijakan yang melindungi sumber penghidupan lokal, dan memberikan kemudahan tumbuh kembang kepada kelompok masyarakat miskin dan marginal. Harus diakui bahwa kebijakan selama ini cenderung dirancang dengan pertimbangan pertimbangan makro (deduktif). Sementara kelompok kelompok di masyarakat utamanya kelompok miskin dan marginal, tumbuh dan berkembang dengan nalar induktif. Dari kesadaran ‘akar’ mereka tumbuh, dengan pengalaman lokal mereka berkembang, itulah nalar induktif. SKPD perlu duduk bersama dengan kelompok kelompok lokal dalam ruangan perencanaan pembangunan sektor dalam forum forum SKPD untuk menyambungkan dua nalar itu. Dengan tersambungnya dua nalar itu maka perencanaan diharapkan bisa lebih protektif terhadap orang orang lokal, orang miskin dan marginal di tingkat lokal.
Review dokumen renstra SKPD bersama pemangku kepentingan secara terbuka adalah prasarat menuju terbentuknya kebijakan yang inklusif dan pro sumber kehidupan dan kepentingan lokal. Perencanaan kegiatan tahunan SKPD bersama pemangku kepentingan akan menjamin keselarasan antara visi pembangunan dengan kebutuhan masyarakat secara periodik.
Memaduserasikan’ adalah istilah yang tepat untuk menggambarkan ikhtiar untuk menghubungkan nalar deduktif pemutus kebijakan dan pemkab yang notabene pelayan masyarakat dengan nalar induktif warga marginal yang biasanya tumbuh dan berkembang dari sumber penghidupan non formal. ‘Memaduserasikan’ juga istilah yang memuat semangat bahwa deliberasi, musyawarah atau diskursus bisa membawa pada diketemukannya berbagai upaya yang lebih baik, lebih pro poor SMART. Maksudnya adalah diketemukannya upaya yang Spesifik, Measurable, Achievable, Rational danTime Bound dan pro poor. Dengan kata lain, upaya yang baik itu seharusnya bersifat spesifik, bisa diukur, bisa di capai, masuk akal (terutama akal induksi/ akal masyarakat),
Berbagai program yang di musyawarahkan masyarakat dalam musrenbangdes atau musrenbangkel banyak yang tereliminasi ditingkat atasnya. Demikian juga ditingkat kecamatan juga dieliminasi lagi ditingkat atasnya dan seterusnya. Hal ini mungkin karena tidak sesuai dengan RPJM Kabupaten atau yang lainnya.
Masyarakat banyak yang mengeluhkan tidak adanya konfirmasi lagi hasil yang dimusyawarahkan dalam musrenbang dengan program apa saja yang diterima dan bagaimana cara mengambil anggarannya dan juga bagaimana membuat SPJ-nya.
Musrenbang yang sejatinya menjadi proses perencanaan pembangunan, banyak menuai kritik dari para delegasi masyarakat. Proses transparansi yang minim dan penuh retorika politik membuat Musrenbang semakin ompong giginya untuk menjawab persoalan masyarakat.
Dalam tataran konseptual, tidak ada yang salah dalam mekanisme perencanaan ini. Setelah di lakukan sosialisasi Pra Musrenbang oleh Bappeda, maka masyarakat segera melakukan penyelenggaraan musyawarah untuk menentukan arah pembangunan desa mereka dengan mengacu kepada Penggalian Keadaan Desa (PKD) yang dilakukan sebelum Musrenbangdes. Dalam PKD, minimal aspirasi masyarakat telah di akomodir semuanya yang akan menjadi landasan dalam pembuatan RPJMDes maupun RKPDes. Setelah siap dengan data-data potensi, masalah dan usulan, maka usulan akan di ajukan untuk di prioritaskan perencanaan satu tahun mendatang. Usulan-usulan itu akan di tampung dan di akan di naikkan di tingkat Kecamatan.
Sampai disini belum ditemukan masalah yang cukup berarti dalam melakukan prosesnya. Masalah yang mungkin timbul secara klise adalah dari kualitas mutu usulan masyarakat desa. Kita tidak bisa menyalahkan sepenuhnya karena bagaimanapun SDM mereka terbatas, masih lugu dan mungkin tidak paham dengan mekanisme yang sedang meraka jalani. Mereka hanya mengkhayalkan proyek yang akan hadir di desa mereka seperti yang sering di janji-janjikan bapak-bapak yang berseragam. Jangan di tanya, apakah proyek itu mampu mengentaskan kemiskinan atau tidak, mampu menjawab masalah yang mendesak ataupun mampu meningkatkan aspek kesejahteraan bagi mereka atau tidak. Yang penting bagi mereka adalah datang, mendengarkan, manggut-manggut dan pulang.
Di tingkat Musrenbangcam, keadaan tidak jauh berbeda alias sama memprihatinkan juga. Awalnya dahulu mereka (Masyarakat atau delegasi) sangat bersemangat dalam mengikuti kegiatan musrenbang, namun perlahan-lahan semangat itu terkikis sedikit-demi sedikit karena janji tak kunjung terealisasi. Mereka sudah bertengkar hebat, ngotot-ngototan, adu mulut dan tidak jarang terjadi percekcokan antara delegasi masyarakat itu, namun ternyata tidak mempunyai hasil yang maksimal. Karena tetap saja usula mereka yang di bawa di Kabupaten belum tahu akan terdanai atau tidak. Banyak kasus yang terjadi, usulan mendesak prioritas di masyarakat yang telah di usulkan bertahun-tahun melalui Musrenbang tidak terealisasi. Memang ada yang terealisasi namun prosentasenya tidak lebih dari 25% saja.
Usulan-usulan masyarakat yang mereka titipkan dalam Musrenbang yang selanjutnya di teruskan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pelaku teknokratis dan DPRD sebagai wakil politis mereka seringkali pupus dan tidak jelas keberadaaanya. Nuansa kepentingan, ego sektoral, nepotisme, pembagian kue yang tidak lazim, membuat banyak usulan yang harus di singkirkan. Tidak perduli apakah usulan kegiatan itu sangat mendesak dan di butuhkan masyarakat.
Memang banyak faktor yang membuat kenapa tidak semua usulan kegiatan dapat terdanai. Salah satunya yang sangat klise adalah factor alokasi dana APBD/APBN yang tidak mampu mengkover semua usulan pembangunan. Kemampuan keuangan Negara yang terbatas mengharuskan pemerintah memilah-milah jenis usulan prioritas yang bersumber dari aspirasi masyarakat. Sebenarnya masyarakat awam juga memahami hal tersebut. Namun yang jadi masalah adalah, banyaknya rumor yang menyebutkan bahwa sebenarnya miliaran rupiah dana yang ada di tingkat kabupaten, provinsi dan pusat yang tidak terserap selama satu tahun anggaran.
Kita lantas jadi bingung sendiri, loh katanya dana terbatas, tapi kenapa sampai setiap tahun selalu masih saja banyak sisa dana untuk proyek pembangunan. Padahal sudah jelas-jelas kita sudah melaksanakan proses perencanaan dari tingkat dusun sampai tingkat kabupaten bahkan sampai tingkat Negara. Terus kemana sebenarnya usulan-usulan masyarakat itu? Apakah hanya menjadi tumpukan arsip saja ataukah jangan-jangan sudah di buang, di kilokan dan dijual untuk di jadikan bungkus kacang.
Dan yang lebih luar biasa anehnya adalah, hal tersebut berlangsung selama bertahun-tahun dan tidak ada yang protes dan melakukan klarifikasi. Paling – paling beraninya hanya mengeluh tidak katruan. Sehingga tanpa sadari, imunitas proses musrenbang muncul di dalam diri kita, dan kita menganggap mungkin memang seperti itu. Kita menerimanya seperti menerima takdir Tuhan yang lain.
III. PENUTUP
Sebenarnya kita bersepakat bahwa semua system itu baik, yang tidak baik itu yang menjalankannya. Namun sebaik apapun system, dia akan hancur dan membuat malapetaka bila tidak diijtihadi, di internalisasi dalam diri pelakunya sehingga mampu menerapkan nilai-nilai dalam pasal-pasal aturan itu menjadi lebih menentramkan dan bukan tampak seperti pedang yang mengancam.
Musrembang mulai dari tingkat desa sampai dengan tingkat kabupaten harus dimaknai sebagai wadah inti untuk melakukan perubahan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat bukan hanya menjadi rutinitas yang mesti dijalankan sehingga kehilangan ruh dan cenderung membosankan.
Kamis, 14 Juni 2012
Memastikan Manfaat Usulan Masyarakat
MEMASTKAN MANFAAT USULAN MASYARAKAT
Dalam PNPM
Mandiri Perdesaan
Oleh : Ruslan Daud
Mendogu (Faskab Luwu Timur)
Musyawarah Desa Khusus Perempuan
(MDKP) dan Musyawarah Desa Perencanaan
(MD 2) atau dalam era integrasi ini hanya di kenal dengan musrembangdes adalah
sarana yang digunakan oleh masyarakat Desa /Kelurahan untuk mendiskusikan dan menetapkan usulan –
usulan yang akan diajukan pada PNPM Mandiri Perdesaan dan sumber – sumber pendanaan
lainnya yang memungkinkan dapat diakses termasuk sumber pendanaan dari ADD.
Media Musrembangdes seyogyanya menjadi wadah untuk benar – benar mendiskusikan
permasalahan Desa yang paling mendesak untuk segera diselesaikan. Namun berdasarkan
kenyataan yang terjadi di lapangan, kedua wadah ini juga tidak terlepas dari
interfensi dari para elit yang mencoba mempengaruhi peserta musyawarah agar
menyepakati usulan yang mereka ajukan dimana manfaatnya lebih berpihak pada
golongan tertentu dan kurang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat miskin
atau Rumah Tangga miskin yang merupakan golongan yang menjadi sasaran PNPM
Mandiri Perdesaan. Masyarakat peserta pertemuan kadang – kadang tidak menyadari
bahwa mereka sedang atau telah digiring untuk menyepakati usulan yang
sebenarnya kurang memberikan manfaat bagi masyarakat miskin khusuanya dalam
kontribusinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat
miskin.
Interfensi dan pengaruh para elit
desa pada saat penentuan dan penetapan usulan sangat sulit dihindarkan karena metode yang dipakai sangat apik dengan
memanfaatkan keberadaan para peserta pertemuan.
Kesan yang timbul adalah bahwa usulan tersebut memang berasal dari
usulan masyarakat peserta pertemuan dan
mangat dibutuhkan merupakan kebuthan
dasar yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat khususnya Rumah
Tangga Miskin.
Sebagai Fasilitator, baik fasilitator
Kecamatan maupun Fasilitator Teknik harus menguji setiap usulan yang diajukan
oleh masyaarkat berdasarkan criteria dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh
program. Ada beberapa strategi yang harus dilaksanakan untuk menilai apakah
usulan masyarakat benar – benar merukan kebutuhan dasar atau hanya sekedar
titipan dari para elit – elt desa. Langkah – langkah yang harus diambil seorang
fasilitator adalah sebagai berikut:
1. Menguji Usulan dengan criteria usulan yang telah ditetapkan oleh program. Ada 5 (lima) criteria usulan yang
harus perhatikan yaitu:
-
Lebih Bermanfaat bagi Rumah Tangga Miskin. Pastikan bahwa usulan masyarakat
tersebut lebih bermanfaat bagi masyarakat miskin disbanding dengan masyarakat
lainnya. Fasilitator harus menfasilitasi masyarakat untuk menyebutkan manfaat –
manfaat apa saja yang dapat dirasakan oleh masyarakat miskin ketika usulan yang
ada telah dikerjakan. Manfaat ini tidak hanya pada saat usulan tersebut
dikerjakan, namun harus dipastikan manfaat apa yang akan dirasakan oleh
masyarakat miskin ketika usulan tersebut telah rampung dikerjakan (Penjelasan
manfaat tidak bisa hanya dengan menyebutkan bermanfaat tetapi mengifentarisir
apa – apa manfaat tersebut) Fasilitator harus mencatat manfaat – manfaat yang
disebutkan masyarakat.
-
Berdampak langsunng pada peningkatan kesejahteraan Masyarakat Miskin. Minta masyarakat untuk menjelaskan
dampak – dampak yang akan ditimbulkan usulan tersebut terhadap peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
-
Dapat dikerjakan oleh masyarakat. Pastikan bahwa masyarakat dapat
mengerjakan usulan yang mereka ajukan. Data ketersediaan SDM baik tukang maupun
buruh yang ada di desa yang dapat
menjamin bahwa masyarakat dapat mengerjakan usulan tersebut. Pada item criteria
ini termasuk juga swadaya masyarakat, diskusikan bersama masyarakat apa yang
dapat diswadayakan masyarakat untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas
pengerjaan usulan tersebut.
-
Didukung OLeh Sumberdaya local. Diskusikan
dan catat sumber daya local apa saja yang dimiliki oleh desa untuk memperlancar
pengerjaan usulan masyarakat tersebut.
-
Memiliki Potensi untuk berkembang dan Berkelanjutan. Diskusikan bersama masyarakat apakah usulan yang ada
jika mdikerkan akan dapat berkembang dan berkelanjutan. Apa yang akan dilakukan
oleh masyarakat agar kedua criteria ini dapat terwujud. Pastikan bersama
masyarakat bahwa usulan yang ada akan lebih lama memberikan manfaat bagi masyarakat
desa khususnya dari kalangan masyarakat miskin.
Pembahasan keterkaiatan usulan masyarakat dengan criteria dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh PNPM
Mandiri Perdesaan tersebut diatas tidak
cukup hanya dengan mengatakan ada manfaatnya, ada sumberdaya, ada SDM dan dapat
berkelanjutan kemudian mencentangnya, namun harus diuraikan dan disebutkan agar
dapat memastikan bahwa usulan yang satu benar – benar lebih bermanfaat dari
pada usulan lainnya.
2.
Menguji usulan dengan hasil – hasil
penggalian gagasan untuk melihat apakah usulan tersebut memang muncul dalam tahapan – tahapan penggalian
gagasan.
Proses
Penggalian Gagasan (Pegas) melalui format MMDD ( Menggali Masa Depan Desa),
adalah wadah untuk mendiskusikan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat desa.
Pegas menggunakan alat – alat kajian yang memungkingkan masyarakat akan mudah
mengungkapkan permasalahan dasar yang
mereka hadapi. Usulan masyarakat
tersebut harus diuji kembali apakah apakah muncul pada alat – alat kajian yang
digunakan saat melakukan proses Pegas (Musdus I, FGD dan Musdus II). Pastikan
bahwa usulan tersebut muncul pada permasalahan dengan menggunakan alat – alat pegas dibawah ini:
a. Masalah dan Potensi
b. Klasifikasi Kesejahteraan/Kriteria
RTM (miskin dan sangat Miskin).
c. Peta Sosial dusun dan desa.
d. Diagram Venn/ Bagan hubungan
Kelembagaan.
e. Analisa Penyebab Kemiskinan.
f.
Kalender
Musim dan alat – alat kajian lainnya yang digunakan di desa.
Jika
usulan tersebut tidak pernah muncul pada alat – alat kajian yang digunakan pada
tahapan Pegas, maka perlu didiskusikan kemabali bersama masyarakat apakah
usulan yang mereka ajukan benar – benar merupakan kebutuhan dasar mereka.
Catatan:
Lima Kriteria ini tidak hanya berlalku untuk usulan yang diajukan pendanaannya
dari PNPM mandiri Perdesaan tetapi juga berlaku untuk semua ,usulan desa yang
diajukan pada saat musrembangdes.
3. Memastikan usulan yang diajukan oleh masyarakat untuk dibiaya oleh PNPM
Mandiri Perdesaan tidak termasuk dalam daftar list yang tidak diperkenankan
oleh program untuk dibiyai (Tidak masuk Negatif List).
Pengujian
usulan ini merupakan wadah untuk memastikan kualitas usulan yang diajukan oleh
masyarakat dan untuk menghindari interfensi yang dilakukan oleh pihak – pihak
yang hanya memikirkan keuntungan diri sendiri dan kelompoknya dan biasanya
tidak berpikir manfaat yang akan dirasakan oleh masyarakat secara umum
khususnya masyarakat miskin.
Beberapa
Catatan Penting yang harus diperhatikan pada saat menfasilitasi Musyarah
Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembangdes)
1. Patikan bahwa peserta musyawarah
memiliki kesempatan yang sama dalam mengungkapkan permasalahan yang dihadapi oleh
sebagaian besar masyarakat.
2. Pastikan bahwa kalangan masyarakat
miskin mendapat kesempatan untuk menyampaikan ide dan pikirannya dengan santai
dan benar – benar keluar dari hatinya yang paling dalam (Pada saat musrembangdes).
3. Pastikan bahwa wakil – wakil
perempuan memiliki kesempatan yang memadai dalam mengungkapkan pendapatnya pada
saat musrembangdes.
4. Kenali dan catat peserta yang terlalu
mendominasi pertemuan dan kalau bisa batasi hak bicaranya (tentu dengan cara
yang sopan dan tidak menyinggung perasaan). Jangan terfokus hanya pada satu
orang pembicara karena masih ada puluhan orang lainnya yang juga berhak untuk
berpendapat. Fasilitator harus dapat memberikan kesempatan bagi peserta yang
belum pernah berpendapat.
5. Setiap usulan atau pendapat
masyarakat harus tercatat, ingat kemampuan mengingat kita sangat terbatas.
6. Pastikan bahwa notulensi pertemuan
cukup baik menggambarkan pendapat peserta dan suasana pertemuan, jangan menunda
pencatatan karena dikhawatirkan akan dilupa.
7. Setiap pegambilan keputusan harus
disepakati o;eh sebagaian besar peserta, minta juga penjelasan peserta yang
tidak sepakat dengan keputusan yang diambil.
Kualitas hasil – hasil musrembangdes sangat tergantung pada kemampuan
fasilitator dalam mempersiapkan KPMD untuk dapat dan mampu mengelola pertemuan
musrembangdes. Harus diingat bahwa musrembangdes
adalah forum pengambilan keputusan tertinggi pada tingkat desa, apapbila kurang
tepat pengelolaannya, maka akan melahirkan output yang kurang tepat bagi proses
pemberdayaan dan keberdayaan masyarakat.
Selasa, 29 Mei 2012
Pelatihan Kelompok SPP
22.45
0 comments
PELATIHAN PENGURUS KELOMPOK
SPP
SEBAGAI UPAYA
MEMBANGKITKAN KESADARAN
BERORGANISASI
PEREMPUAN
Oleh: Ruslan DM (Faskab Lutim)
Kelompok Simpan Pinjam Khusus Perempuan atau
dalam perbendaharaan kata PNPM Mandiri Perdesaan lebih dikenal dengan singkatan
SPP saja merupakan unsur yang sangat penting dalam Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan. Karena harapan program
terhadap kelompok ini sangat besar khususnya dalam meningkatkan pendapatan
masyarakat yang pada gilirannya akan berkontribusi besar dalam peningkatan kesejahteraan
masyarakat yang menjadi tujuan dan cita – cita mulia PNPM mandiri Perdesaan.
| Salah satu anggota SPP di Kecamatan Towuti pada saat diverifikasi |
Harapan yang besar ini ternyata belum
sepenuhnya diikuti dengan kondisi real dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan.
Kelompok SPP yang diharapkan akan menjadi tonggak ekonomi masyarakat desa
melalui kemampuan kelompok – kelompok perempuan, ternyata masih jauh dari
harapan kita semua. Kelompok SPP yang diharapkan akan menjadi wadah utamanya bagi
kalangan perempuan untuk membangun organisasi keuangan yang kuat yang dapat
membantu mereka dalam memenihi kebutuhan bersama dan indifidu ternyata belum
dapat dikatakan berhasil bahkan masih jauh panggang dari api. Kelompok SPP yang
kita harapkan menjadi wadah bersama dalam membangun kesadaran kolektif,
ternyata banyak yang disalah gunakan dengan mengatasnamakan anggota-anggotanya
ternyata hanya dimanfatkan oleh oknum – oknum ketuanya. Kondisi ini yang saya
saksikan dan alami khususnya di beberapa
kabupaten yang pernah saya tempati tugas.
| Peserta Antusia mengikuti materi yang disajikan oleh FK |
Kondisi tersebut diatas tidak boleh dibiarkan
berlarut – larut, apalagi kalau kita sampai berlaku masa bodoh terhadap apa
yang terjadi, karena jika hal ini berlanjut, maka alamat kegagalan sebagai
fasilitator dalam mengawal upaya – upaya pemberdayaan masyarakat tentu patut
kita sandang, fasilitator gagal dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat akan
pentingnya berkelompok dan mengorganisasikan diri dalam sebuah wadah kelompok
yang kuat. Dan jika kondisi ini berlanjut sampai akhir program, maka niscaya masyarakat
akan kembali pada titi nol seperti
ketika program belum masuk di wilayah mereka, dan jika ini yang terjadi maka
sudah pasti fasilitator akan menanggung dosa sosial yang berlenjutan dan pasti
akan dimintai pertanggungjawaban kita di hadapan Allah SWT.
| Peserta serius menyimak materi yang disampaikan oleh Faskab |
Berdasarkan kondisi tersebut diatas, maka Pengurus
BKAD Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur dan mendapat dukungan sepenuhnya
dari Fasilitator Kecamatan dan Fasilitator kabupaten merancang sebuah pelatihan
penguatan kelompok SPP di kecamatan mereka dengan menggunakan dana dari surplus
untuk alokasi kelembagaan (Pada awalnya
rencana penggunaan dana surplus kelembagaan ini tidak disetujui oleh pihak FMS
RMC V dengan alasan bahwa dana surplus alokasi kelembagaan tidak dapat
digunakan untuk penguatan kelembagaan SPP karena kelompok SPP bukan bagian dari
BKAD. Pikiran ini bertentangan dengan penjelasan PTO mengani pemanfaatan dana
surplus untuk kelembagaan yang dapat digunakan untuk peningkatan kapasitas
masyarakat). Dan setelah bermusyawarah pada tingkat kecamatan yang juga
mendapat dukungan dari tim Fasilitator kecamatan dan Kabupaten, akhirnya
disepakati bahwa pelaksanaan pelatihan Penguatan kapasitas bagi pengurus kelompok
SPP di kecamatan Towuti dengan menggunakan dana surplus alokasi kelembagan harus
tetap dijalankan karena tidak bertentangan dengan ketentuan program.
| Faskab dan Kapolsek menjadi pada panel diskusi |
Pelatihan Penguatan Kapasitas bagi kelompok
SPP ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran
kalangan perempuan akan pentingnya mengelola organisasi kelompok dengan baik
agar dapat menjadi wadah pengembangan ekonomi masyarakat khususnya bagi anggota
– anggotanya. Pelaksanaan pelatihan ditetapkan selama dua hari yaitu dari
Tanggal 15 – 16 Mei 2012 bertempat di gedung pertemuan Kecamatan Towuti. Jumlah peserta yang hadir 75 orang dari 100
orang yang diundang dan merupakan perwakilan dari pengurus 60 kelompok SPP di
kecamatan Towuti dimana masing – masing kelompok rata – rata diwakili satu
orang walaupun ada beberapa kelompok yang diwakili oleh dua orang pengurus.
Adapun materi – materi yang disajikan pada
kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1.
Konsepsi PNPM Mandiri Perdesaan sebagai
materi wajib untuk semua jenis pelatihan.
2.
Kebijakan PNPM mandiri Perdesaan mengenai
Kelompok SPP
3.
Peran dan Partisipasi perempuan dalam
pengembangan Ekonomi Kerakyatan.
4.
Strategi Kebijakan Pemerintah dalam mendukung
pengembangan UMKM.
5.
Filosofi kelompok dan Tahapan perumusan Visi
Kelompok
6.
Managemen dan Pengembangan Kelompok SPP
7.
Legalitas kelembagaan Kelompok paradigm Program
8.
Penguatan Administrasi Kelompok SPP
9.
Kearifan Lokal dalam Penanganan Masalah
Beberapa unsur penting melibatkan diri dalam
menfasilitasi atau menjadi Narasumber dalam kegiatan Pelatihan ini diantaranya:
- Kepala
BPMPD Kabupaten Luwu Timur dengan materi: Peran
dan Partisipasi perempuan dalam pengembangan Ekonomi Kerakyatan.
- Camat
Towuti: Strategi Kebijakan Pemerintah
dalam mendukung pengembangan UMKM
- Kapolsek
Kecamatan Towuti dengan Materi: Kearifan
Lokal dalam penanganan Masalah ( Diskusi Interaktif yang dipanel dengan Faskab)
- Fasilitator
Kabupaten Bidang Pemberdayaan: Filosofi
kelompok dan tahapan perumusan Visi dan Misi Kelompok.
- Fasilitator
Kecamatan: Konsepsi PNPM Mandiri
Perdesaan, Managemen Pengembangan
Kelompok SPP, Penguatan Administrasi Kelompok SPP
- Ketua
BKAD Kecamatan Towuti : Legalitas
kelembagaan kelompok paradigm program.
| Foto bersama Pengurus BKAD, Faskab, dan FK-FT |
Metode dan pendekatan yang diberikan juga
beragam, dari unsur pemerintah lebih pada metode ceramah dan Tanya jawab
sementara dari unsur Fasilitator dan BKAD menggunakan metode partispasi dan
penugasan kelompok. Metode – metode dan pendekatan yang diberikan secara
berbeda ini tidak membuat peserta bingung bahkan semakin memperkaya mereka
dalam memahami beberapa materi dengan metode penyajian yang berbeda – beda.
Suasana pelatihan sangat hidup, peserta
begitu antusias dalam mengikuti kegiatan ini, bahkan diantara peserta banyak
yang membawa anak – anak mereka, sebagian sambil menggendong anak sambil
menyimak dan mengikuti kegiatan diskusi kelompok, sebagian lagi anak – anakan yang
sudah cukup besar bermain dihalaman gedung pelaksanaan kegiatan. Kondisi ini
berlangsung selama dua hari pelaksanan kegiatan dan semangat peserta tidak
kendur, hal ini terlihat pada saat penutupan kegiatan masih ada kurang lebih 70
peserta yang bertahan.
| Sesaat sebelum diskusim kelompok sempatkan berfoto |
Pemberian pemahaman dan pengetahuan selesai
sudah, tinggal bagaimana melakukan penguatan – penguatan lanjutan agar benar –
benar muncul kelompok – kelompok SPP atau kelompok simpan pinjam yang benar – benar – benar melakukan kegiatan
simpan pinjam untuk mendukung kebutuhan modal dan kebutuhan mendasar anggotanya
dan tidak hanya menjadi kelompok pinjam – pinjam, semoga lahir kelompok SPP
yang kuat dn mandiri dan tidak lagi menjadi kondisi seakan –akan berkelompok…..
semoga pengurus kelompok yang sudah dilatih akan menjadi motovator bagi anggota kelompoknya dalam membangun kelembagaan kelompok yang kuat dan menjadi harapan bagi semua anggotanya. Amin.......










